Wahanaadvokat.com | Seorang artis sinetron Muhammad Randa Septian (28) ditangkap Polresta Denpasar, Bali karena kepemilikan dan memakai ganja.
Ia diciduk bersama rekannya, Arthur Augoest H. Aruan (31).
Baca Juga:
Perantara Ganja di Ambon Diseret ke Meja Hijau, Jaksa Tuntut 8 Tahun
Randa Septian adalah pemain sinetron 'Ksatria Pandawa 5'. Ia juga membintangi sinetron 'Jagoan-jagoan Katropolitan'.
"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1).
Randa ditangkap pada Jumat (7/1) pukul 20:00 Wita, di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga:
Residivis Narkoba Ditangkap Polisi di Sibolga, 3 Bal Ganja Diamankan
Saat itu, kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta.
Polisi menemukan barang bukti ganja di atas meja di hotel tempat Randa menginap.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," katanya.