Wahanaadvokat.com | Meskipun korban dan pelaku masih dalam perawatan intensif di rumah sakit, Brigadir Andriansyah, anggota Polres Lahat yang membakar kekasih gelapnya terancam pidana pembunuhan berencana.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
Baca Juga:
Keluarga Pegang Bukti CCTV, Tepis Siswa SMK Ditembak Karena Melawan Polisi
Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Toni Harmanto mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara ditemukan unsur perencanaan dari tindakan Brigadir Andriansyah membakar Diana Ningsih.
Oleh karena itu, proses hukum terhadap Andriansyah saat ini terus berjalan meskipun pelaku masih di rawat di RSUD M Rabain Muara Enim.
"Dari informasi yang kita dapatkan, anggota kita ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya. Kita menilai adanya perencanaan untuk melakukan pembakaran terhadap korban. Kita akan menjerat anggota kita ini dengan pasal 340 KUHP," ujar Toni, Kamis (17/3).
Baca Juga:
Oknum Polisi di Bogor Pukul Ibu Pakai Tabung Gas 3Kg hingga Tewas
Motif yang melatarbelakangi Brigadir Andriansyah tega membakar kekasih gelapnya tersebut, ujar Toni, adanya cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan.
Namun penyidik memerlukan keterangan dari pelaku dan korban untuk memastikannya. Saat ini, beberapa saksi termasuk keluarga korban telah diperiksa oleh penyidik.
"Korban menderita luka bakar hingga 80 persen di tubuhnya. Sementara Brigadir AN juga mengalami luka bakar 60 persen karena hendak menyelamatkan korban. Keduanya masih menjalani perawatan medis. Namun tetap kami akan melakukan tindakan tegas kepada anggota kita dengan meneruskan proses hukumnya," kata Toni.
Sebelumnya diberitakan, selain pidana Brigadir Andriansyah terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) akibat tindakannya membakar Diana Ningsih, kekasih gelapnya di sebuah rumah kontrakan di Gang Kolam, Jalan Ade Irma Suryani Rumah Tumbuh, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (10/3) sekitar pukul 22.00.
Kejadian bermula saat korban menumpang tidur di rumah temannya bernama Widia. Kemudian datang Andriansyah mengendarai sepeda motor.
Andriansyah segera menurunkan saklar listrik rumah kontrakan tersebut sehingga keadaan rumah gelap gulita.
Lantaran tiba-tiba mati lampu, Widia mengira listrik kehabisan token sehingga keluar rumah untuk mengisi token.
Namun Widia kaget mendapati Andriansyah ada di depan rumah. Tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada Widia, Brigpol Andriansyah segera masuk ke dalam rumah menghampiri Diana yang sedang berada di kamar.
Andriansyah pun langsung menyiramkan bensin dari dalam botol air mineral ke tubuh korban seraya mengucapkan kata-kata kasar dan tidak senonoh. Tanpa basa-basi lagi Andriansyah menyulut api dari korek api gas ke tubuh Diana yang sudah penuh dengan bensin.
Sontak seluruh tubuh Diana pun dilalap api. Diana meronta kesakitan dan berteriak minta tolong. Sadar akan perbuatannya, Andriansyah pun tiba-tiba menarik tubuh korban ke halaman rumah kontrakan seraya mencoba memadamkan api dari badan korban.
Peristiwa tersebut mengundang perhatian warga yang segera menolong untuk memadamkan api dari badan korban. Akibat peristiwa tersebut, tubuh Diana menderita luka bakar 80 persen.
Sebagian tubuh Andriansyah pun ikut terbakar di bagian wajah, tangan, dan kaki kurang lebih 40 persen saat ikut membantu memadamkan api. Keduanya dibawa ke RSUD M Rabain untuk mendapatkan perawatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hubungan asmara antara pelaku dan korban yang menjadi motif Brigadir Andriansyah tega membakar Diana Ningsih.
Namun Diana baru mengetahui bahwa Andriansyah telah berkeluarga serta memiliki istri dan anak. Diana memutuskan hubungannya dengan Andriansyah. Andriansyah yang kesal diputuskan Diana menjadi motif pembakaran yang dilakukannya.
"Pelaku sudah ada istri sah, dugaannya korban ini simpanan pelaku. Belum diketahui secara pasti sudah berapa lama hubungan keduanya. Keterangan ini akan didalami lagi setelah korban dan pelaku pulih dan bisa diperiksa oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi. [tum]