Wahanaadvokat.com | Dalam rangka memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya menggelar operasi intelijen.
Menurutnya, langkah ini tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Sebelumnya Jokowi meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengawasi produk-produk impor saat memberikan pengarahan tentang aksi afirmasi bangga buatan Indonesia.
"Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri," ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3/2022).
Burhanuddin mengatakan operasi intelijen juga dilakukan untuk memastikan agar tidak ada lagi produk impor yang dicap sebagai produk buatan dalam negeri.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
"Melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri," ujarnya.
Oleh sebab itu, Burhanuddin meminta agar seluruh satuan kerja Korps Adhyaksa di pelbagai wilayah dapat segera melaksanakan instruksi tersebut.
"Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja," katanya.