Wahanaadvokat.com | Seorang anak berusia 8 tahun disekap dan dianiaya oleh ayah tirinya berinisial R (25) di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi pada Minggu (2/4) sekitar 22.00 WIB.
Baca Juga:
YLKI Dukung Cukai Tinggi Minuman Berpemanis untuk Kurangi Konsumsi Anak
"Ada penggerebekan dilakukan oleh warga bersama anggota Polsek Bojong Gede di mana informasinya ada seorang anak yang disekap oleh bapaknya dan ditemukan dalam kondisi terikat tangan dan kaki," kata Yogen kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Yogen menerangkan berdasarkan keterangan pelaku, aksinya itu dipicu karena dirinya kesal mendapati anak kandungnya terluka. Pelaku mengaku saat bertanya pada anak kandungnya soal luka itu, dijawab akibat siraman air panas dari korban.
"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya seperti itu oleh si anak tirinya, kemudian si pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan mencolokkan seterika listrik kemudian menempelkan ke tangan dan kaki korban saat kondisi panas kemudian korban diikat," tutur Yogen.
Baca Juga:
Ingin Menjadi Kebanggaan Orang Tua: Kisah Mustofa yang Sembuh dari Katarak
Yogen menerangkan saat didatangi kepolisian, pihaknya menemukan luka bekas seterika di tangan dan kaki korban.
Namun, kata Yogen, pihaknya masih menunggu hasil visum apakah ada luka lain yang diderita korban akibat penganiayaan tersebut.
Saat ini, pelaku berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. [tum]