Wahanaadvokat.com | Terpidana kasus suap mantan penyidik KPK Azis Syamsuddin mendapat pemotongan hukuman sebanyak 15 hari.
Bekas Wakil Ketua DPR itu mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 2022.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Sementara bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang juga menghuni lapas ini, tak mendapat remisi Lebaran.
"Bagi yang sudah memenuhi persyaratan diusulkan dan mendapat remisi di Hari Raya Idulfitri. Ada 1.112 semuanya yang dapat," kata Kepala Lapas Klas IA Tangerang Asep Sunandar saat dihubungi, Senin (2/5), dikutip dari detikcom.
Asep mengatakan Azis mendapat remisi karena sudah enam bulan menghuni Lapas Tangerang. Sementara Edhy tak mendapat remisi karena belum 6 bulan berstatus sebagai penghuni lapas.
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
"Edhy Prabowo kan belum enam bulan. Kalau Pak Azis kan sudah enam bulan (menjadi penghuni lapas), dapat lah 15 hari dia," ujarnya.
Asep memperkirakan Edhy Prabowo bisa mendapat remisi pada Agustus nanti. Namun, ia belum dapat memastikan berapa lama remisi akan diterima Edhy.
"Wah belum kita hitung ya, kan udah pasti ini kan kalau di remisi umum kemungkinannya dapat ya. Belum kita hitung ya. Masih jauh Agustus. Ini masih Mei," katanya.
Diketahui, Azis baru dua bulan menghuni Lapas Tangerang jika dihitung dari waktu eksekusi yang dilakukan KPK. Politikus Golkar itu dikirim ke lapas pada awal Maret 2022.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 17 Februari 2022.
Selain pidana badan, Azis juga dikenakan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih selama empat tahun. Hukuman tambahan itu dihitung ketika Azis selesai menjalani pidana pokok.
Azis divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan US$36.000.
Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap. [tum]