Wahanaadvokat.com | Azis Syamsuddin, terdakwa kasus suap penanganan perkara memutuskan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menghukumnya 3,5 tahun penjara.
"Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding," ujar penasihat hukum Azis, Sirra Prayuna, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2).
Baca Juga:
Ivan Sugiamto Pelaku Perundung Siswa Sujud-Menggonggong Divonis 9 Bulan Penjara
"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," lanjut dia.
Azis divonis dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp 3.099.887.000 dan US$36.000.
Suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan. Dalam kasus itu, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.
Baca Juga:
Bebas Ginting dan Yunus Tarigan Pelaku Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Penjara Seumur Hidup
Selain pidana badan, hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun yang terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Azis dihukum dengan empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta hak politik dicabut selama 5 tahun.
Setelah mendengar vonis hakim, Kamis (17/2), jaksa KPK pun menyampaikan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau banding. [tum]