Wahanaadvokat.com I Kepemilikan tanah karena proses warisan biasanya terjadi ketika orang tua sebagai pemilik sahnya meninggal dunia atau sengaja diwariskan ketika mereka masih hidup.
Sertifikat tanah hasil warisan harus segera dibalik nama agar hak kepemilikannya bisa kuat dan jauh dari masalah.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
Pewarisan sendiri terbagi menjadi dua jenis.
Pertama adalah pewarisan karena undang-undang atau ab intesto, dan yang kedua adalah pewarisan menurut wasiat atau ab testamento.
Pewarisan hak atas tanah harus segera didaftarkan, maksimal 6 bulan setelah meninggalnya pewaris. Berdasar Ketentuan PP No. 24/1997, tenggang pendaftaran ini bisa diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Terima 200 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah
Lantas bagaimana prosedur mengurus balik nama sertifikat tanah warisan? Dari berbagai sumber, berikut ini langkah-langkahnya.
Mengurus sertifikat tanah dengan surat keterangan waris Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah hasil waris, Anda harus menyiapkan dulu surat keterangan waris yang sah.
Surat tanda bukti sebagai ahli waris ini bisa berupa Akta Keterangan Hak Waris, Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Setelah itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan Anda juga harus mengurus surat kematian.
Khusus untuk WNI, surat kematian dan surat keterangan waris ini bisa dilakukan di kelurahan dan dikuatkan oleh camat di kecamatan.
Sedangkan khusus untuk WNI keturunan, Anda bisa mengurus surat-surat ini langsung di kantor notaris.
Surat keterangan ahli waris ini hanya bisa digunakan jika penerima warisan hanya satu orang.
Jika penerima warisan lebih dari satu orang maka harus ada akta pembagian waris.
Prosedur balik nama tanah warisan
Balik nama tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Untuk mengurus balik nama tanah warisan, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan:
Surat permohonan;
Sertifikat hak atas tanah;
Surat keterangan kematian;
Surat keterangan ahli waris;
Fotokopi e-KTP para ahli waris;
Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan;
Bukti BPHTB terutang;
Setelah semua syarat lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Selanjutnya, untuk dapat membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui prosedur berikut ini:
1. Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan.
2. Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris.
3. Membayar PBB tahun berjalan.
Setelah proses membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. (tum)