WahanaAdvokat.com I Bapak pemerkosa anak kandung di Kabupaten Simeulue, Aceh, berinisila Y (37) divonis Mahkamah Syariyah Sinabang 200 bulan penjara.
Terdakwa terbukti memperkosa anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Diketahui anaknya masih duduk di bangku SMP. Sedangkan Y adalah seorang resedivis.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
"Korban merupakan anak kandungnya. Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Sinabang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Simeulue Romi Affandi, Kamis (14/10/2021).
Ia mengaku, jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding. Pasalnya, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Terdakwa belum menyatakan sikap, apakah menerima putusan majelos hakim atau tidak. Jika terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum juga melakukan hal yang sama," katanya.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Korban masih duduk di bangku SMP diperkosa ayah kandungnya berulang kali di tempat dan waktu berbeda. [dny]