WahanaAdvokat.com I Bapak pemerkosa anak kandung di Kabupaten Simeulue, Aceh, berinisila Y (37) divonis Mahkamah Syariyah Sinabang 200 bulan penjara.
Terdakwa terbukti memperkosa anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Diketahui anaknya masih duduk di bangku SMP. Sedangkan Y adalah seorang resedivis.
Baca Juga:
Dukung Percepatan Pembangunan Energi Bersih, ALPERKLINAS Sebut PLN dan Pemerintah Daerah Harus Koordinasi Intens
"Korban merupakan anak kandungnya. Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Sinabang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Simeulue Romi Affandi, Kamis (14/10/2021).
Ia mengaku, jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding. Pasalnya, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Terdakwa belum menyatakan sikap, apakah menerima putusan majelos hakim atau tidak. Jika terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum juga melakukan hal yang sama," katanya.
Baca Juga:
Gempa M 5,9 Aceh Barat Terasa hingga Tapanuli Tengah, BMKG Berikan Penjelasan
Korban masih duduk di bangku SMP diperkosa ayah kandungnya berulang kali di tempat dan waktu berbeda. [dny]