WahanaAdvokat.com I Bapak pemerkosa anak kandung di Kabupaten Simeulue, Aceh, berinisila Y (37) divonis Mahkamah Syariyah Sinabang 200 bulan penjara.
Terdakwa terbukti memperkosa anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Diketahui anaknya masih duduk di bangku SMP. Sedangkan Y adalah seorang resedivis.
Baca Juga:
Dari Huntara Aceh Tamiang, Kisah Ibu Nurita dan Harapan yang Disampaikan Langsung kepada Presiden
"Korban merupakan anak kandungnya. Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariyah Sinabang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Simeulue Romi Affandi, Kamis (14/10/2021).
Ia mengaku, jaksa penuntut umum tidak melakukan upaya banding. Pasalnya, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Terdakwa belum menyatakan sikap, apakah menerima putusan majelos hakim atau tidak. Jika terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum juga melakukan hal yang sama," katanya.
Baca Juga:
Pemerintah Salurkan Rp369,5 Miliar Dana Stimulan Perbaikan Rumah untuk 17.254 KK di Tiga Provinsi
Korban masih duduk di bangku SMP diperkosa ayah kandungnya berulang kali di tempat dan waktu berbeda. [dny]