Wahanaadvokat.com | Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terindikasi menutup-nutupi dalang aplikasi investasi bodong Binomo.
"Si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Menurutnya, penyidik meyakini bahwa Indra memiliki keterkaitan dengan aplikasi tersebut.
Sehingga, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap itu. Indra, kata dia, berhak untuk diam selama proses penyidikan. Namun, kepolisian bakal melakukan pelacakan informasi lebih lanjut.
"Bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. Memang uang dari langit dia bisa kaya gitu," ucap dia.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
"Tunggu waktu lah kami akan ungkap itu, kan hak tersangka untuk diam, itu haknya loh, enggak boleh kita maksa," tambahnya.
Sebelumnya, pengacara Indra menyebutkan bahwa kliennya tak mengenal pimpinan dari perusahaan platform binary option tersebut. Bahkan, tidak mengetahui letak kantor dari perusahaan itu.
Menurutnya, Indra hanya berperan sebagai user atau pengguna dari platform tersebut. Kemudian, ia memasarkan Binomo lantaran merasa ke depannya aplikasi tersebut bakal segera teregulasi.
"Sebagai user saja sebenarnya, dia tidak ada perjanjian afiliasi kepada platform Binomo. (Keuntungan) Itu biar penyidik lah yang berkaitan hal itu," kata pengacara Indra, Wardaniman.
Bidik Affiliator Selain Indra Kenz
Bareskrim juga membidik affiliator Binomo selain Indra Kenz. Salah satunya ialah affiliator berinisial DS.
"(Yang diperiksa) DS, iya," ujar Whisnu.
Whisnu menjelaskan bahwa penyidik juga hendak mendalami dua affiliator lain terkait Binomo. Saat ini, kata dia, proses pendalaman dua orang itu masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka affiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami," kata Whisnu.
"Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," sambungnya.
Whisnu menjelaskan bahwa penyidik memerlukan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan salah satu pihak untuk menjadi tersangka dalam kasus itu.
Sebagai informasi, kepolisian menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2) lalu.
Dia pun telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.
Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia. [tum]