Wahanaadvokat.com | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tahap kedua kasus ujaran kebencian bermuatan SARA oleh Ferdinand Hutahaean kepada jaksa penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini, tadi pagi tanggal 24 Januari 2022, pukul 10.00 WIB telah dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas perkara tersangka Saudara Ferdinand Hutahaean dari penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Baca Juga:
Laporan Polisi Terkait Kesaksian Palsu Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Diterima Bareskrim Polri
Menurut Ramadhan, pelimpahan tahap II ini setelah sebelumnya penyidik menyerahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut pada hari Selasa (18/1).
"Setelah penyerahan tahap satu pada tanggal 18 Januari 2022, berkas dinyatakan lengkap," katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tertulis dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan Ferdinand Hutahaean ada dugaan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan subsider Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP.
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan Tenaga Surya di Kementerian ESDM
Selanjutnya, terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2022.
Terkait dengan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean yang diajukan oleh pengacaranya pada hari Senin (17/1), penyidik Polri menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat pengajuan penangguhan tersebut, sampai akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan tahap dua.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) pada hari Rabu (5/1) terkait dengan cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
Ferdinand dilaporkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter. [tum]