Wahanaadvokat.com | Penyelundupan sabu 1,196 ton senilai Rp 1,43 triliun di Pangandaran berasal dari kartel Afghanistan, yang mengendalikan jaringan Timur Tengah.
Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Dari analisa kami, kami yakin produksi dari Afghanistan, yang mengendalikan jaringan Timur Tengah," kata Krisno ditemui usai konferensi pers di Pusdik Intelijen, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3).
Krisno menyebut sabu dari Afghanistan ini hanya transit di Pangandaran, Jawa Barat, sebelum nantinya didistribusikan ke kota-kota lain di Indonesia.
"Jawa Barat bukan tempat utama untuk didistribusikan. Tetapi menjadi daerah transit yang nantinya akan diteruskan ke kota-kota lain," ujarnya.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Lebih lanjut, Krisno mengatakan pihaknya menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni SA alias I, HM alias D, HH, AH, dan juga MB warga negara Afghanistan.
Menurutnya, MB yang merupakan WN Afghanistan bertugas mengawal dan memastikan bahwa sabu tersebut sampai di titik yang telah ditetapkan.
"Jadi terjadi kolaborasi antar negara internasional. Yang tertangkap sekarang warga negara Afganistan, enggak menutup kemungkinan juga nanti pengembangannya dari warga negara lain. Tapi kita menyebut ini adalah sindikat Timur Tengah," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat berhasil membongkar penyelundupan sabu sebanyak 1,196 ton dengan nilai Rp 1,43 triliun di Pangandaran. Sabu ini dikemas dalam 66 karung dan dibawa dengan menggunakan perahu nelayan.
Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [tum]