Wahanaadvokat.com | Polisi berkoordinasi kembali dengan jaksa terkait penetapan tersangka Nurhayati, pelapor kasus korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.
Tim Bareskrim pun telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Untuk perkara tersangka N (Nurhayati) penyidik akan mengkoordinasikan kembali kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tindak lanjut kasus ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (25/2).
Dia menjelaskan bahwa tim pengawas melakukan pendalaman terhadap proses penyidikan kasus tersebut usai ramai diperbincangkan oleh masyarakat umum.
Ramadhan mengklaim Korps Bhayangkara memberikan atensi khusus terhadap kasus tersebut sehingga mengirimkan tim pengawas.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
Dari hasil gelar perkara, polisi memutuskan untuk melanjutkan kasus yang menjerat Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka. Hal itu berbeda dengan penetapan status tersangka terhadap Nurhayati.
"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S (Supriyadi) kasus ini terus dilanjutkan," jelasnya.
Sebagai informasi, penetapan Nurhayati sebagai tersangka berpolemik di masyarakat. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka.