Wahanaadvokat.com| Sejumlah modus operandi kasus kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021 diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Gatot mengatakan, salah satu modus operandi yang dilakukan yaitu dengan menggunakan aplikasi remote access atau root server.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Kemudian menggunakan aplikasi remote access jo, aplikasi remote access Chrome remote desktop, kemudian juga menggunakan remote access redmin, remote access putra VNC, remote access di DW service, dan remote access Nettalk" ujar Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa (26/4).
Selain itu, pelaku juga menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi para pelaku. Gatot pun menuturkan, tim Satuan Tugas Anti-KKN CASN 2021 telah mengamankan barang bukti berupa 43 unit laptop, 58 unit ponsel, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR.
"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang berdasarkan surat keputusan BKN. Kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," ujarnya.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Gatot mengatakan, sampai saat ini, Polri telah menangkap 30 orang yang terlibat dalam aksi kecurangan tersebut. Sembilan orang di antaranya merupakan PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan memecat PNS yang terbukti terlibat dalam kasus kecurangan SKD CPNS 2021. Tjahjo pun meminta Polri agar mengusut tuntas kasus ini.
"Kalau ada oknum PNS yang terlibat kami proses untuk diberhentikan tidak hormat," ujar Tjahjo, Senin (25/4). [tum]