Wahanaadvokat.com I Memuji dan mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) siap pasang badan karena telah merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Revisi itu berupa kenaikan sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854, dari yang sebelumnya hanya naik 0,8 persen atau sekitar Rp 37.749.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
"Tentunya akan sangat didukung oleh seluruh pekerja, tidak saja di Jakarta namun juga di seluruh Indonesia," kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (19/12/2021).
Mirah mengatakan, ia atas nama pekerja di Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Anies Baswedan yang telah melakukan kajian dan perhitungan kenaikan UMP DKI 2022, sehingga menjadi lebih manusiawi.
Ia berharap Anies tidak mundur atas keputusan ini meskipun mendapatkan tentangan dari sejumlah pihak, utamanya pengusaha.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Mirah menilai, keputusan Anies perlu segera dicontoh oleh gubernur lain di Indonesia. ASPEK
“Gubernur provinsi lain jangan gengsi untuk mengikuti keputusan cerdas dan berani dari Gubernur DKI Jakarta. Keputusan revisi UMP ini merupakan wujud konkret dalam hal keberpihakan kepala daerah kepada rakyat pada umumnya, yang saat ini hidupnya semakin sulit," ungkapnya.
"Bayangkan, bagaimana mungkin pekerja di DKI Jakarta bisa hidup lebih baik jika kenaikan UMP tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 (0,85 persen)? Padahal harga kebutuhan pokok terus naik! Jika Rp37.749 dibagi 30 hari, maka per hari hanya sebesar Rp1.258. Bahkan tidak dapat untuk membeli seikat bayam, yang harga seikatnya sudah mencapai Rp4.000," ujar Mirah.
Sebelumnya, UMP DKI 2022 yang sempat ditetapkan naik 0,8 persen merupakan hasil perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja.
Di sisi lain, UU Cipta Kerja divonis inkonsitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam vonis itu, MK menyatakan bahwa UU tersebut maupun kebijakan turunannya yang berdampak luas harus ditangguhkan.
"Kebijakan upah minimum adalah kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas," ujar Mirah.
"Sehingga keputusan Gubernur Anies Baswedan wajib didukung karena Gubernur Anies Baswedan justru menjadi pihak yang taat pada hukum dan memutuskan berdasarkan isi Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menyatakan Undang Undang Cipta Kerja inkostitusional secara bersyarat," tutur Mirah. (tum)