Wahanaadvokat.com | Status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta bernama Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus ditingkatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kasus tersebut kini telah menjadi penyidikan. Artinya, kepolisian menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
Mengabdi 45 Tahun sebagai Pendeta, Pria Asal Australia Ini Putuskan Masuk Islam
"(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).
Asep mengatakan bahwa kepolisian hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.
Dia pun belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan rencana Saifuddin akan diperiksa oleh kepolisian dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Minggu Perpisahan: Pendeta Ronal Sihombing Ucap Selamat Tinggal kepada Jemaat HKI Hariara Silaban
"Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait," jelasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (FBI/The Federal Bureau of Investigation), Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendalami keberadaan Saifuddin.
Menurutnya, kasus tersebut diusut usai dilaporkan oleh seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim pada 18 Maret 2022.