Wahanaadvokat.com | Adanya berita-berita yang menyebut Munarman dituntut hukuman mati, dibantah oleh Kuasa Hukumnya, Aziz Yanuar.
"Pada intinya bahwa berita-berita tersebut adalah berita bohong atau hoaks, penuh rekayasa, dan juga melanggar prinsip-prinsip jurnalisme," kata Aziz di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).
Baca Juga:
Ikuti Deradikalisasi, Munarman Eks FPI Ucap Ikrar Setia NKRI
Berdasarkan catatan tim kuasa hukum Munarman, terdapat lebih kurang sembilan media yang menuliskan bahwa terdakwa Munarman dituntut hukuman mati.
Aziz menyebutkan, media-media itu melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946.
"Kami menjelaskan kalau sidang ini masih proses pemeriksaan saksi, sekarang ini sudah saksi ke-24," ujar Aziz.
Baca Juga:
MA Potong Hukuman Munarman di Kasus Terorisme
Tim kuasa hukum Munarman meminta media-media yang mengabarkan Munarman dituntut hukuman mati agar mencabut berita tersebut.
"Mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan enggak akurat itu, serta permintaan maaf kepada klien kami, Munarman, selama 3x24 jam sejak ini kami keluarkan," kata Aziz. [tum]