Wahanaadvokat.com | Berkas perkara dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) dilimpahkan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kedua tersangka berinisial AR, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri dan R, dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.
Baca Juga:
Berkas Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri Dilimpahkan ke Kejati
"Untuk kedua tersangka sudah selesai tahap pertama (penyidikan) dan pelimpahan berkasnya ke Kejati Sumsel," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Palembang, Sabtu (22/1) dikutip Antara.
Menurut Masnoni, berkas hasil penyidikan yang diberikan kepada jaksa tersebut sudah lengkap beserta barang bukti masing-masing. Mereka tinggal menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
"Kemarin ada P-19. Tapi sudah kami penuhi. Saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa," ujarnya.
Baca Juga:
Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi, Unesa Nonaktifkan Dosen Inisial H
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dosen AR sebagai tersangka pada Senin (6/12) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).
Pelecehan seksual itu dilakukan AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TPK) bersama korban pada Rabu (1/12), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.
Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban.
Atas perbuatan itu tersangka AR disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat.
Sementara dosen FE Unsri, R, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12). Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D.
Menurut penyidik, R mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.
R pun dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. [tum]