Wahanaadvokat.com | Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengky mengatakan, pelaku pembunuhan perempuan warga Jatiasih berinisial HS (53) adalah RG (54) telah ditangkap polisi.
Peristiwa pembunuhan HS dibunuh oleh temannya sendiri, RG, di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Selasa (11/1/2022) malam.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Kejadian (pembunuhan) itu menimpa korban atas nama HS, alamat Jatiasih, Kota Bekasi, dan kami sudah mengamankan satu orang tersangka atas nama RG," ungkap Hengky dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/1/2022).
Hengky menjelaskan, pembunuhan terjadi saat korban meminta dikerok oleh tersangka di rumah kakak tersangka pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat mengerok, tersangka menyayat leher korban dari belakang. Kepada polisi, tersangka mengaku membunuh korban karena mendengar bisikan.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
"Korban merasa kurang enak badan. Karena merasa kurang enak badan, melalui keterangan tersangka, terjadi bisikan, akhirnya terjadilah kekerasan ini dengan senjata tajam berupa pisau dapur terjadi pada diri korban," ungkap Hengky.
Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan terhadap HS (53) warga Jatiasih, Kota Bekasi, oleh temannya sendiri berinisial RG (54) terungkap.
Polres Kota Bekasi mengungkapkan, pelaku melakukan pembunuhan setelah mendengar "bisikan". Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bekasi Kota Kombespol Hengky melalui konferensi pers pada Kamis (13/1/2022).
"Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan mendapatkan bisikan sehingga terjadi aksi (pembunuhan) itu," ujar Hengky.
Pelaku saat ini berada di Rumah Sakit (RS) Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diperiksa kejiwaannya.
"Kita tidak menghadirkan tersangka, mohon maaf, karena yang bersangkutan tengah menjalani observasi di instalasi kejiwaan RS Kramat Jati, Jakarta Timur," tambah Hengky.
Kronologi pembunuhan Peristiwa itu sendiri terjadi pada Selasa (11/1/2022) malam. Hengky menjelaskan, pembunuhan terjadi saat korban meminta dikerok oleh tersangka di rumah kakak tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat mengerok, tersangka menyayat leher korban dari belakang. Kepada polisi, tersangka mengaku membunuh korban karena mendengar bisikan.
Atas perbuatannya, RG selaku tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka ini (RG), kami tersangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Hengky. [tum]