Wahananaadvokat.com | Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4). Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera menjadwalkan ulang pemanggilannya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (25/4).
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Boyamin seyogianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Redjo. Namun, ia tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan belum mengetahui surat panggilan.
Ali berujar penyidik membutuhkan keterangan Boyamin untuk mendalami informasi yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus dugaan pencucian uang.
KPK, lanjut Ali, telah menemukan indikasi bahwa Budhi Sarwono dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan, atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU.
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
"Pengenaan Pasal TPPU efektif untuk menjerat pelaku sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara," ucap Ali.
Bupati Banjarnegara Nonaktif Jadi Tersangka Pencucian Uang
Pada Selasa, 15 Maret 2022, lembaga antirasuah mengumumkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah menyita aset senilai Rp 10 miliar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di mana Budhi didakwa menerima uang sebesar Rp 26,1 miliar. [tum]