Wahanaadvokat.com | Brigjen TNI Junior Tumilaar, Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Penahanan dilakukan usai aksi Brigjen Tumilaar membela warga Bojong Koneng yang digusur PT Sentul City viral di media sosial.
Baca Juga:
Ngaku Diintimidasi, Kuasa Hukum Japto Kecam Pernyataan Wanda Hamidah
Penahanan Brigjen Junior Tumilaar itu dikonfirmasi oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dudung mengatakan penahanan tersebut dilakukan lantaran Tumilaar dinilai telah bertugas tanpa perintah dan di luar kewenangannya.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelasnya, Selasa (22/2).
Brigjen Tumilaar sempat mendapat sorotan publik usai membela warga Bojong Koneng dari aksi penggusuran yang dilakukan pihak Sentul City, pada akhir Januari lalu.
Baca Juga:
Syarat Pengajuan SHGB, Cek di Aplikasi
Dalam video singkat yang beredar di media sosial, Brigjen Tumilaar yang masih menggunakan seragam dinas TNI AD tampak marah-marah di lokasi penggusuran. Tumilaar mengaku geram lantaran penggusuran terus dilakukan padahal proses sengketa masih berlangsung.
Sebelumnya, Tumilaar juga sempat hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan warga Bojong Koneng terkait sengketa tanah dengan Sentul City. Kala itu, Tumilaar mengaku hadir mewakili warga yang menjadi korban penggusuran Sentul City.
"Saya adalah Brigjen TNI Junior Tumilaar diangkat warga Bojong Koneng sebagai penasihat korban dari penggusuran PT Sentul City. Kami izin melaporkan terpanggil sebagai tentara rakyat," ujarnya pada Rabu (19/01/022).
Akibat aksinya tersebut, Brigjen Tumilaar kini harus mendekam di RTM Cimanggis, Depok, Jawa Barat sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan, Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. Saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," tuturnya.
Melalui surat tertulis, Tumilaar kemudian mengaku bersalah karena telah membela warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan oleh Sentul City. Dalam suratnya itu, Tumilaar juga memohon agar diampuni dari perbuatannya tersebut.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI. [tum]