WahanaAdvokat.com | Pelajar SMP di Banyuwangi terbukti membuang bayinya ke sumur, namun dia bebas dari jerat hukum. Polisi menerapkan restorative justice karena pelaku di bawah umur dan korban pemerkosaan.
"Status hukum kita laksanakan restorative justice karena masih di bawah umur, di mana juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi," ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Jumat (10/9/2021).
Baca Juga:
DAMRI Hadirkan Transportasi untuk Antar Penari di Ajang Festival Gandrung Sewu 2024
"Kita berpikir juga masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah tapi karena panik juga," tambahnya.
Polisi sudah menangkap S (60) warga Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi yang merupakan pelaku pemerkosaan tersebut. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik Polresta Banyuwangi.
Baca Juga:
Pemerintah Banyuwangi Komitmen Jadikan Balap Sepeda Instrumen Olahraga dan Pariwisata
Sementara aksi buang bayi itu terjadi di tempat praktik dr Neni Destriana, sekitar pukul 09.00 WIB. Tempat praktik dokter umum tersebut berada di Jalan Pondok Nongko, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat.
Neni membenarkan pembuangan bayi itu terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV, tampak pasien yang masih belia itu masuk ke kamar mandi setelah diperiksa. Saat keluar kamar mandi, pasien itu membawa bayi di atas tangannya dan memasukkan ke dalam tempat sampah.
"Iya terekam CCTV. Kita baru tahu kalau dia buang bayi dari CCTV itu. Awalnya dia memegang bayi itu kemudian dibuang di tempat sampah," ujar Neni.