Wahanaadvokat.com | Direktur Pascasarjana Institute Agama Kristen Tarutung (IKN) berinisial Prof. YLH, dilaporkan balik oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta Musni Umar.
Musni mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan YLH.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Laporan itu dibuat buntut tuduhan pemalsuan gelar profesor yang didapatkannya.
"Kami harus melengkapi dulu buktinya, selanjutnya kami akan balik ke sini untuk melakukan pelaporan kembali," kata kuasa hukum Musni, H Husein Marasebessy kepada wartawan, Rabu (30/3).
Husein mengatakan bahwa laporan tersebut belum dapat diterima polisi lantaran terdapat sejumlah bukti yang tak lengkap.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Salah satunya, kata dia, dokumen asli tanda penerimaan gelar kehormatan Musni sebagai profesor. Penyidik, kata dia, meminta agar kliennya membawa dokumen asli saat membuat laporan.
"Tadi kami sudah bawa bukti legalisirnya, tapi karena diminta yang asli," jelas dia.
Sebagai informasi, rencana pelaporan itu dilakukan usai Ibnu dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung (IKN) Sumatera Utara berinisial YLH ke Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2022.
Dia diperiksa polisi atas laporan tersebut pada Senin (28/3). Musni pun membantah semua tuduhan pelapor atas dirinya. Termasuk, soal gelar profesor yang disandangnya saat ini.
Namun, Musni mengakui bahwa gelar profesornya tidak tercatat. Meski demikian, Musni menegaskan bahwa tidak tercatat itu bukan berarti gadungan. [tum]