Wahanaadvokat.com | Seorang warga Bojong Koneng yang mempertahankan tanah dari penggusuran paksa oleh Sentul City, hari ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan.
Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang perdana dengan terdakwa Ade Bebed alias Ade Emon.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
"Iya [sidang] Selasa," ujar penasihat hukum Ade Emon, Alghiffari Aqsa, saat dikonfirmasi.
Dilansir dari situs PN Cibinong, perkara nomor: 647/Pid.B/2021/PN Cbi dimulai pada pukul 09.00 WIB. Perkara terkait penghancuran atau perusakan barang ini akan digelar di ruang sidang Harifin Tumpa.
Ade Emon menjalani proses hukum karena diduga terlibat dalam perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Alghif menuturkan kasus bermula pada 2 Oktober 2021 saat Sentul City secara sepihak menggusur perkebunan milik warga di Blok 26 Kebun Baru Saninten, Desa Bojong Koneng.
Pada hari yang sama, lanjut Alghif, beberapa warga yang geram mendatangi Kantor Desa Bojong Koneng.
"Karena tidak mendapat respons baik dari pihak desa, warga merusak kantor desa," kata dia.
Atas kejadian itu, kepala desa lantas membuat laporan polisi. Alghif mengatakan ada upaya damai dari warga dengan kepala desa. Pada 3 Oktober 2021, kepala desa mencabut laporan karena warga menyatakan akan mengganti kerusakan kantor desa.
Alghif menambahkan, meskipun sudah berdamai, ternyata polisi menangkap seorang warga bernama Ade Emon. Ia menuding polisi melakukan penangkapan dengan kekerasan.
"Emon mendapat pukulan di dada ketika hendak ditangkap. Seorang anggota polisi juga menembakkan pistol ke sebelah kaki emon," terang Alghif.
Ketika di mobil dalam perjalanan ke Polres Bogor, polisi diduga memukul kepala Emon dengan balok dan papor pistol. Tak hanya itu, Alghif bilang polisi juga meludahi mulut emon dan membekapnya dengan kantong kresek.
"Tiba di Polres Bogor, Emon kembali mendapat pukulan di dada. Pasca-BAP, Emon mendapati uangnya senilai Rp1,55 juta hilang," ucap Alghif.
Sebelumnya, Polres Bogor menetapkan seorang warga Bojong Koneng sebagai tersangka kasus dugaan perusakan Kantor Desa Bojong Koneng. Namun, Polres Bogor saat itu tidak mengungkap identitas tersangka tersebut.
Kapolres Bogor, AKBP Harun, mengatakan tersangka tersebut bukan warga yang berdomisili pada area yang sedang bersengketa dengan PT Sentul City Tbk.
"Warga setempat, cuma bukan RW yang dilakukan pengolahan lahan (sengketa dengan Sentul City). Bukan lahan mereka, mereka melakukan unjuk rasa. Mereka tidak mengetahui permasalahannya tetapi melakukan unjuk rasa," kata Harun, Rabu (6/10).
Kasus ini bermula ketika sejumlah warga Desa Bojong Koneng mencoba meminta perlindungan kepada aparat desa guna menghentikan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Sentul City.
Namun, aparat desa setempat justru kabur ketika dimintai bantuan. Hal tersebut kemudian diduga menyulut emosi warga yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas kantor Pemerintah Desa. [tum]