Wahanaadvokat.com | Langkah penyidik Polda Sumatera Utara yang menetapkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka atas kasus kerangkeng manusia, mendapat apresiasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Penetapan tersangka eks Bupati Langkat dalam kasus kerangkeng manusia oleh Polda Sumatera Utara adalah langkah yang baik dalam konteks penegakkan hukum dan perlu kita apresiasi. Dan Komnas HAM mengapresiasi langkah ini," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan video, dikutip Rabu (6/4/2022) lalu.
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
Anam menilai pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Terbit merupakan langkah yang baik. Terlebih, hal itu dilakukan usai Polda Sumut berkoordinasi dengan Komnas HAM.
"Pasal yang digunakan tidak hanya pasal TPPO tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHP. Jadi ada pasal soal penganiayaan yang menghilangkan nyawa atau bahasa umumnya orang disiksa dan sampai meninggal dunia," ujar Anam.
"Ini langkah yang signifikan. Dua langkah ini, penetapan tersangka dan penggunaan pasal selain TPPO. Ini pun juga langkah yang baik pascakoordinasi antara Polda Sumut dan Komnas HAM," imbuhnya.
Baca Juga:
Heboh Foto dan Video Mesra Bupati Nias Barat dengan Kadis Pariwisata, Nitizen: Semakin Menyala
Diketahui, Terbit resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerangkeng manusia yang ada di rumahnya. Penetapan ini dilakukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara.
Terbit dinyatakan bertanggung jawab atas kematian penghuni kerangkeng tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 KUHP penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP. [tum]