Wahanaadvokat.com | Untuk mencari pelaku pelucutan celana Ade Armando saat aksi demo di depan kompleks parlemen, Jakarta, 11 April lalu, tim kuasa hukum bakal menggelar sayembara.
Selain babak belur karena dikeroyok, dalam peristiwa tersebut busana yang dikenakan Ade pun dilucuti massa.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
"Mungkin ke depan akan kami buat sayembara kepada masyarakat yang bisa beri informasi terhadap itu," kata Salah satu kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid di Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Muannas mengaku pihaknya menyiapkan hadiah berupa uang Rp 50 juta bagi masyarakat yang dapat menemukan pelaku pelucutan celana tersebut. Menurut Muannas uang itu merupakan hasil patungan atau sumbangan sahabat Ade Armando.
"Kami kasih Rp 50 juta, itu uang kami pribadi dan sumbangan teman-teman yang memang simpatik sama Bang Ade," ucap Muannas.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Selain itu, Muannas mengaku pihaknya berencana melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus anggota DPR RI, Eddy Soeparno ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Sebagai informasi, Eddy juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tim kuasa hukum Ade terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kendati demikian, Muannas mengatakan belum bisa memastikan kapan laporan ke MKD itu akan dilakukan.
"Ya kita satu dua hari ini sedang kita koordinasikan, nanti kita kabarilah," kata Muannas.
Muannas turut menyinggung soal hak imunitas yang dimiliki oleh seorang anggota DPR. Ia menilai hak itu malah justru digunakan secara sewenang-wenang oleh anggota dewan.
"Kalau dia anggota DPR, dia punya hak imunitas gitu, apakah boleh anggota DPR sewenang-wenang menuduh orang semaunya, kan enggak juga gitu," tuturnya.
Apalagi, kata Muannas, Eddy yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR, tak memiliki kewenangan untuk berkomentar terkait kasus penistaan agama.
"Eddy Soeparno ini kan komisi 7 membawahi teknologi, energi, lingkungan hidup dan tidak ada kaitannya dengan penistaan agama Ade Armando, bukan dalam ruang lingkup pekerjaan dia, jadi enggak pas untuk bela diri dengan menggunakan hak imunitas," ucap Muannas.
Sebagai informasi, polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando. Para tersangka tersebut antara lain Komarudin, M Bagja, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, Markos Iswan, serta Alfikri Hidayatullah.
Sedangkan satu orang lainnya yakni Arif Pardiani yang diduga sebagai provokator dalam kasus pengeroyokan Ade Armando hingga babak belur. Ia disebut membuat video dengan kata-kata bersifat provokasi.
Polda Metro Jaya sendiri masih memeriksa soal kelanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ade Armando dan menetapkannya sebagai tersangka. Diketahui, kasus Ade itu berawal dari laporan seseorang buntut cuitan yang dibuatnya di akun Twitter tahun 2016 silam.
Ade kala itu menuliskan 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues'.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak, karena mesti menunggu dari penyidik.
Polisi sempat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus ini. Namun, pihak pelapor lantas menggugatnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Dengan demikian, sampai saat ini Ade masih berstatus sebagai tersangka, namun tak diketahui sudah sejauh mana proses hukum berjalan. [tum]