Wahanaadvokat.com | Terkait aturan jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa cari pada usia 56 tahun, Kemenaker persilahkan buruh untuk menggugat ke PTUN.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mempersilakan kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
"Silakan. Silakan saja [mengajukan gugat]," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI menggelar unjuk rasa di depan gedung Kemnaker hari ini. Mereka menyatakan akan menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke PTUN karena dinilai bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015.
"Selain meminta Presiden mencopot Menaker dan mencabut Permenaker Nomor 2, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di depan Gedung Kemnaker.
Baca Juga:
Menaker: Pembayaran JHT Paling Lama 5 Hari
Said menilai isi Permenaker sangat bertolak belakang dengan PP yang diteken Jokowi. Permenaker, kata dia, cenderung merugikan para buruh.
"Bisa dipastikan Menteri Tenaga Kerja ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden," cetus Said.
Aturan pencairan dana JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun menjadi polemik. Ketentuan ini pernah dibatalkan Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Namun, kini dihidupkan lagi oleh Menaker Ida lewat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. [tum]