Wahanaadvokat.com | Satreskrim Polresta Bandung meringkus seorang guru ngaji berinisial S alias Ustad SS (39) tahun.
SS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya di Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Baca Juga:
Cabuli 4 ABG, Guru Ngaji di Mojokerto Jadi Tersangka
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban sekitar awal Maret 2022 lalu.
Mendapati laporan itu, Polres Bandung langsung mendalami penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap 12 orang anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru di Pangalengan," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (18/4).
Baca Juga:
Guru Ngaji di Mojokerto Dibawa ke Kantor Polisi, Diduga Cabuli 4 ABG
Tersangka SS merupakan guru ngaji yang mengajar di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Pangalengan. Adapun SS diketahui telah beristri dan memiliki tiga orang anak.
Kusworo menerangkan, sejak 2017 tidak ada korban yang berani melaporkan perilaku bejat yang dilakukan SS. Hingga akhirnya pada 1 Maret lalu ada salah satu korban yang melaporkan.
"Berawal dari laporan salah satu korban yang kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka," ujarnya.
Kusworo mengatakan, korban dari tersangka SS berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia korban berada di bawah umur.
"Rata-rata korban usia di bawah umur semua, kisaran usia 10 sampai 11 tahun," ucapnya.
Kusworo menjelaskan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Mengingat aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama lima tahun terakhir.
"Saat ini baru 12 orang korban yang memberikan keterangan. Tidak menutup kemungkinan diduga akan ada korban-korban lain yang melapor," ucapnya.
Kusworo menerangkan, modus yang dilakukan tersangka demi mengelabui korbannya sangat beragam. Pertama, sengaja memberikan jam pelajaran agar muridnya belajar hingga larut.
Ketika itu, tersangka mengajak murid bermalam. Kemudian pada malam hari dilakukan pelecehan seksual tersebut.
"Yang kedua dilakukan pada saat diajak diantar pulang, mampir ke tempat berendam, dan pada saat berendam dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut," tutur Kusworo.
Modus ketiga yaitu ketika mengikuti murid ke kamar mandi dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan seksual.
Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan minimal 3 tahun serta ancaman hukuman denda Rp300 juta.
Sementara itu, Pembina Komnas Perlindungan Anak, Bimasena menyatakan pihaknya terus mengawal para korban. Baik semenjak orang tua korban melaporkan ke komnas hingga pemberian pemulihan trauma.
"Saat ini kita akan berkoordinasi dengan unit PPA untuk dilakukan trauma healing. Jangan sampai kejadian ini terulang, karena korban bisa menjadi pelaku di kemudian hari," ujarnya.
Untuk mencegah kejadian tersebut terulang, Bima menyatakan butuh kesadaran dan kepedulian seluruh komponen masyarakat mengingat perilaku bejat ini sulit dihilangkan karena hukuman yang dijatuhkan ringan.
Sehingga, upaya preventif khususnya seluruh komponen masyarakat dan pemerintah harus gencar untuk menghembuskan peringatan kejahatan seksual.
"Jadi, kalau ditanya kenapa terus berlanjut, hukuman seberat apapun tidak akan membuat pelaku kejahatan itu jera. Apalagi hukuman ringan," katanya.
Namun demikian, Bima tetap mengapresiasi Polresta Bandung yang sangat respons dalam menindaklanjuti laporan korban.
"Ini bukti nyata Polresta Bandung melakukan respons cepat terhadap laporan dari masyarakat, tidak lebih dari satu minggu setelah laporan, langsung menangkap pelaku," tuturnya. [tum]