Advokat.WahanaNews.co | Setelah kasusnya sempat 'damai' saat difasilitasi dan dimediasi oleh dinas pendidikan setempat, seorang guru SD, IM (57), di Kota Kediri akhirnya jadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 7 siswinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan pihaknya telah menangkap sekaligus menetapkan IM sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan di Mapolres Kediri Kota.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Kota Kediri, pelaku IM diduga kuat melakukan aksinya sejak bulan Juli 2021 hingga Juli 2022 dan korbannya ada 7 orang Anak SD," kata Tomy, Jumat (30/7).
Modusnya, IM berpura-pura mengadakan kelas bimbingan belajar (bimbel) di sekolah tempat ia bertugas. Para siswi juga diminta membantunya mengisi nilai. Kesempatan itulah yang kemudian digunakan pelaku untuk mencabuli para muridnya.
"Tersangka ini mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak, dan meminta bantuan kepada anak-anak mengisi nilai. Dan pada saat itu dilakukan pencabulan," ucapnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Aksi ini sudah dilakukan IM selama setahun sejak Juli 2021 hingga Juli 2022, dan tercatat ada 7-8 siswi menjadi korban aksi bejatnya. IM pun ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mencari barang bukti dan dua kali gelar perkara.
Kini selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa baju siswi dan patung anatomi tubuh manusia.
"Kami amankan juga barang bukti berupa baju siswa, patung anatomi tubuh manusia," ucapnya.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Sebelum ditangani polisi, kasus ini sempat dimediasi oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri, antara terduga pelaku IM dan keluarga korban.
Hasilnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, keluarga korban dan terduga sepakat bahwa kasus ini hanya berujung penonaktifan IM dari sekolah tersebut. Pelaku kemudian ditarik menjadi staf di Kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Publik aktivis serta lembaga perlindungan perempuan dan anak Kota Kediri yang mengetahui hal itu, kemudian mendesak wali kota Kediri dan pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
Wali Kota Kediri Abu Bakar Abdullah kemudian resmi memecat IM dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta mendukung bergulirnya proses hukum. [tum]