Wahanaadvokat.com | Seorang laki laki berinisial AS (50) pelaku tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri, ditangkap Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat.
Pelaku itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi sejak Selasa (25/12/2021).
Baca Juga:
Pria di Mojokerto Kepergok Istri Saat Cabuli Anak Tetangga
"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya, Sabtu (1/1) seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, terungkap bahwa tindakan pelaku pada 2015 lalu saat korban masih berumur 10 tahun.
"Dari keterangannya, korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015 dan terus berulang sampai tahun 2021," kata Primastya.
Baca Juga:
ASN Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditangkap: Dugaan Pencabulan Terhadap Bocah 11 Tahun
Perbuatan AS dilakukan pertama kalinya di perumahan karyawan perusahaan sawit tempatnya bekerja. Saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan yang sama.
Perbuatan pelaku yang sudah berulang kali tersebut membuat korban trauma. Selama ini, kata Primastya, korban takut menceritakan kekerasan yang dialami ke ibunya karena di bawah ancaman pelak.
Kemudian, Minggu, 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan.
Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisinya. Setelah didesak, korban yang masih dalam kondisi trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Ketapang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kami mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Primastya.
Dia menyatakan, atas perbuatannya itu pelaku diancam pelanggaran Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. [tum]