Wahanadvokat.com | Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merobohkan bangunan Wisma Atlet Hambalang yang terbengkalai.
Perobohan ini untuk mencegah kasus Hambalang menjadi gorengan politik. Pasalnya, menurut Boyamin, saat ini secara hukum, kasus Hambalang sudah selesai.
Baca Juga:
Pemberantasan Korupsi Tidak Optimal, MAKI Dorong Pemerintah Sahkan RUU Perampasan Aset
"Perobohan ini untuk mencegah kasus Hambalang jadi gorengan politik masa-masa yang akan datang," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Di sisi lain, menurut Boyamin, pemerintahan Presiden Joko Widodo juga tak bisa melanjutkan pembangunan proyek Hambalang, karena terbentur putusan pengadilan. Ia mengatakan, putusan yang dimaksud yakni putusan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL), Mahfud Suroso.
Dalam salinan putusan yang dibagikan Boyamin, mjelis hakim menyatakan, tujuan pembangunan Wisma Atlet Hambalang tidak tercapai dan tidak memberi manfaat bagi negara. Maka, dengan demikian, yang yang telah dikeluarkan negara menjadi sia-sia, di samping itu, bangunan yang ada tidak dapat dikategorikan sebagai aset.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya menerima masukan tersebut. Kendati begitu, KPK masih akan mengkaji lebih lanjut soal usulan perobohan Wisma Atlet Hambalang.
"Jadi, terkait itu tentu harus kita lihat dulu sejauh mana ya, apakah bangunan tadi itu termasuk barang bukti atau tidak," jelas Ali.
Kawasan Kompleks Hambalang merupakan proyek infrastruktur mangkrak di era SBY, yang merupakan mantan ketua umum Demokrat dan kini menjabat ketua majelis tinggi Demokrat.
Hal itu terjadi akibat kasus korupsi yang dilakukan sejumlah kadernya, termasuk Ketua Umum Anas Urbaningrum. [tum]