WahanaAdvokat.com | Bareskrim menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzun, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam surat yang diterima media, Absyasa ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada 7 September 2021 lalu.
Baca Juga:
Saat Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Mahasiswi Fani Tunggu di Kolam Renang
Dia diduga melakukan penipuan dan TPPU terkait penempatan investasi PT Jouska Finansial Indonesia.
Kasus dugaan penipuan tersebut berlangsung pada 2018-2020.
Absyasa dijerat dengan Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 104 Jo 90 tentang Pasar Modal, dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Baca Juga:
Sabung Ayam Berdarah Way Kanan Kembali Seret Tersangka Lain yang Merupakan Anggota Polisi
Surat penetapan tersangka tersebut diteken langsung oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Mamun. [dny]