Wahanaadvokat.com | Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan empat tersangka kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Budhi Haryanto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yakni, S, AKM dan S serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar, MIA.
Baca Juga:
Jenderal Maruli Tegaskan, Prajurit TNI Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Dipecat
"Mereka kita jerat dengan pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya seumur hidup atau mati," kata Budhi, Minggu (17/4).
Budhi menerangkan, bahwa keempat tersangka ini memiliki peran sebagai eksekutor, penggambar dan juga sebagai otak dari perencanaan pembunuhan Najamuddin Sewang.
"AKM sebagai eksekutor dan otaknya MIA adalah pejabat daripada Pemerintah Kota Makassar. Untuk jenis senjata adalah revolver," bebernya.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bos Rental: Permohonan Restitusi Ditolak, Ini Alasan Hakim
Budhi menjelaskan bahwa kasus ini murni permasalahan pribadi antara Najamuddin Sewang dengan Iqbal Asnan saat masih bertugas di Dinas Perhubungan Makassar sebelum menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar.
"Motifnya itu cinta segitiga. Ini motif pribadi, tidak ada teror di Makassar. Ini hanyalah motif pribadi sehingga terjadi penembakan," ungkapnya.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan, bahwa korban ditembak saat mengendarai sepeda motor dan pelaku penembakan juga mengendarai sepeda motor.