Wahanaadvokat.com | Penangkapan terhadap Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen itu menambah daftar petinggi pemerintah daerah di Bekasi, Jawa Barat yang tersandung kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga:
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang
Bupati Neneng Hasanah
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditahan oleh penyidik KPK pada Selasa, 16 Oktober 2018. Penahanan Neneng terkait dengan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wali Kota Bekasi
Baca Juga:
Walikota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
Kala itu, Neneng disebut menerima suap sebesar Rp10,5 miliar dari Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai imbalan memperoleh kemudahan izin pembangunan proyek Meikarta.
Neneng kemudian dijatuhi vonis dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Wali Kota Mochtar Mohammad
Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad didakwa dalam empat perkara kasus korupsi saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat pada 2012 lalu. Kasus korupsi yang melibatkan Mochtar itu diusut KPK sebelum masuk meja persidangan.
Mochtar disebut terlibat dalam perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar. Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.
Dia pun disebut memberikan uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Mochtar Mohamad tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi lalu membebaskan Mochtar Mohamad dari seluruh dakwaan.
Namun KPK mengajukan kasasi sehingga pada Mahkamah Agung mengoreksi putusan tersebut pada 7 Maret 2012.
Mochtar jadi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp639 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wali Kota Rahmat Effendi
Orang yang akrab disapa Pepen itu terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 5 Januari 2022. Dia dikabarkan tertangkap bersama seorang pengusaha.
Sejauh ini KPK belum menjelaskan perkara yang melibatkan Pepen hingga ditangkap lewat operasi tangkap tangan.
KPK baru menyatakan bahwa tim menyita sejumlah uang dari operasi tangkap tangan tersebut. [tum]