Wahanaadvokat.com | Burhanuddin bakal melarang terdakwa yang sebelum berperkara tidak mengenakan atribut keagamaan, kemudian mendadak mengenakan simbol agama di persidangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal menerbitkan surat edaran terkait pakaian terdakwa saat bersidang.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Tujuannya agar masyarakat tidak berpikir bahwa atribut keagamaan digunakan sewaktu-waktu saja oleh pelaku kejahatan.
Fenomena menjadi 'alim' dadakan ini jamak ditemukan di banyak persidangan, baik kasus pidana umum maupun korupsi sejak beberapa tahun lalu.
Berikut daftar sejumlah terdakwa yang mendadak menggunakan atribut agama baik berupa kerudung, cadar, maupun peci.
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
Jaksa Pinangki
Salah satu sosok yang mendadak menggunakan fesyen agamis adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki terlibat dalam kasus red notice buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Sebelum perkara Pinangki disidangkan, ia kerap terlihat tidak menggunakan hijab. Misalnya, saat Pinangki menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus.
Namun, gaya berpakaian Pinangki berubah saat ia menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa tersebut selalu tampil dengan hijab.
Pinangki kemudian divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor.
Malinda Dee
Malinda Danuardja alias Malinda Dee merupakan pegawai bank yang didakwa membobol uang nasabah Citigold Citibank. Aksi itu dilakukan sepanjang 2007 hingga 2011.
Setidaknya, Malinda berhasil menggondol uang Rp46,1 miliar yang didapatkan dari hasil membobol 34 rekening nasabah.
Sebelum diseret ke meja hijau, Malinda terkenal sebagai sosok yang glamour dan hidup sebagai sosialita. Hidupnya dikelilingi barang mewah, pandai bersolek, dan berpakaian terbuka.
Namun, kondisi itu berbalik ketika kasus pembobolan uang nasabah ini disidangkan. Malinda datang ke pengadilan mengenakan pakaian tertutup dan berkerudung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Neneng Sriwahyuni
Neneng Sri Wahyuni merupakan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazarudin. Ia sempat menjadi buron kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka dan diproses di pengadilan, Neneng dikenal tidak berkerudung.
Namun, setelah perkaranya diseret ke pengadilan Neneng tidak saja berjilbab melainkan menggunakan cadar.
Majelis Hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) kemudian memvonis 6 tahun penjara terhadap Neneng.
Ridho Rhoma
Anak pedangdut kondang Rhoma Irama, Ridho Rhoma juga menjadi sosok yang mendadak menggunakan fesyen agamis.
Penyanyi lagu Cuma Kamu itu sebelumnya kerap tampil tanpa menggunakan atribut keagamaan. Namun gaya berpakaiannya berubah saat ia terjerat narkoba dan disidang.
Ridho Rhoma mendadak mengenakan peci putih bermotif yang menutupi kepalanya.
Ridho Rhoma kemudian divonis kasus penyalahgunaan narkotika dan dipenjara selama 2 tahun. Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada 2 Mei lalu.
Amel Alvi
Amel Alvi merupakan DJ yang menjadi saksi kasus mucikari artis dengan terdakwa Rabbi Abbas.
Rabbi mengaku memiliki sekitar 200 'anak didik' yang kerap dipesan anggota DPR dan pengusaha. Tarif yang dipatok Rabbi berkisar puluhan hingga ratusan juta. Saat itu Amel Alvi disebut bertarif Rp200 juta.
Amel Alvi kemudian dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2015.
Amel hadir dengan pakaian tertutup berwarna hitam, bercadar, dan kacamata hitam.
Ipda Yusmin Ohorella
Terdakwa lain yang mengenakan atribut keagamaan di persidangan adalah pelaku pembunuhan empat Laskar FPI dalam tragedi KM 50, Ipda Yusmin Ohorella.
Dalam beberapa kali persidangan Yusmin kerap tidak terlihat mengenakan peci. Namun, saat agenda pembacaan vonis Yusmin mengenakan peci hitam atau songkok sebagaimana yang digunakan anak pesantren.
Dalam perkara itu, Yusmin dan rekan sekaligus saudaranya, Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut keduanya melakukan pembelaan terpaksa.
Setelah divonis bebas, Yusmin dan Fikri kemudian melakukan sujud syukur. [tum]