Wahanaadvokat.com | Polisi menggerebek sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (6/3) dini hari karena melanggar jam operasional.
Diketahui, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta, jam operasional kafe dibatasi menjadi pukul 24.00 WIB.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Komandan Tim II Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Ipda Bimo Satrio mengatakan penggerebekan ini bermula dari laporan Polsek Kramat Jati.
"Kami mendapat laporan dari Polsek Kramatjati bahwa terdapat kafe yang masih buka melebihi pukul 12.00 WIB. Kami kemudian melakukan pemeriksaan," kata Bimo dalam keterangannya, Minggu (6/3).
Bimo mengungkapkan bahwa kafe itu memang tampak sudah tutup jika dilihat dari luar. Namun, setelah dicek lebih lanjut, ternyata kafe tersebut masih beroperasi.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
"Awalnya sempat ditutup, digembok. Namun, setelah kami cek, ternyata masih terdengar bunyi musik yang keras. Saat kami periksa lebih lanjut, ternyata di dalam banyak kendaraan," tuturnya.
Dalam penggerebekan itu, kata Bimo, pihaknya turun mengerahkan anjing K-9 untuk melakukan penelusuran di dalam kafe tersebut.
"Kita juga periksa ke dalam ruangan-ruangannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan tdak ditemukan hal-hal yang mencurigakan," ucap Bimo. [tum]