Wahanaadvokat.com | Menpan RB Tjahjo Kumolo berjanji bakal memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti terlibat dalam kasus kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2021.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo usai Satgas Anti KKN Polri menangkap 30 orang tersangka pelaku kecurangan dalam kasus ini. Ada 9 orang tersangka yang merupakan PNS.
Baca Juga:
BKPSDM Mukomuko Sebut 24 Pelamar PPPK 2024 Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
"Kalau ada oknum PNS yang terlibat kami proses untuk diberhentikan tidak hormat," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Senin (25/4).
Khusus dalam kasus ini, Tjahjo mengaku telah mendatangi secara langsung Mabes Polri agar jaringan penipuan CPNS itu dapat diusut secara tuntas.
Langkah tersebut diambil Tjahjo usai mendapatkan aduan dari masyarakat dan temuan indikasi kecurangan dari pihak Badan Kepegawaian Negara.
Baca Juga:
Bawaslu Hentikan Penyelidikan Kasus Video Camat Kalumpang Dukung Paslon Pilkada
"Kabareskrim juga membentuk tim serta koordinasi dengan Polda dan Polres di seluruh Indonesia," tuturnya.
Dia memastikan, apabila ada pegawai Kemenpan RB atau BKN yang terlibat dalam jaringan tersebut maka akan ditangkap dan menjalani proses hukum yang berlaku.
"Jangan sampai proses ujian CPNS yang sudah disiapkan sangat bagus melibatkan seluruh instansi lembaga dirusak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Tim Satgas KKN CASN Bareskrim Polri menetapkan 30 tersangka dalam kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021. Dari para tersangka itu, 9 orang di antaranya merupakan PNS.
Kasus kecurangan seleksi calon ASN ini terjadi di 10 lokasi berbeda, yakni di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, Sulawesi Selatan.
Kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, flashdisk, hingga DVR.
Para tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32 juncto dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [tum]