Wahanaadvokat.com | Polisi menilai Dea berperan aktif dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar E Zulpan menyebut pihaknya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap konten kreator Onlyfans Gusti Ayu Dewanti alias Dea.
Baca Juga:
Percepat Pengembangan EBT, PLN Gandeng Danish Energy Agency
Zulpan mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan dalam keputusan tersebut. Salah satunya, Dea masih berstatus sebagai mahasiswa dan mengaku ingin menyelesaikan kuliah.
"Ada permohanan juga dari pihak keluarga," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Alasan lain polisi tidak menahan dan hanya menerapkan wajib lapor karena Dea melalui keluarganya memastikan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Baca Juga:
Gandeng Danish Energy Agency, PLN Kebut Pengembangan EBT Andal-Terjangkau di Tanah Air
Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs OnlyFans.
"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto syur," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dihubungi terpisah.
Auliansyah mengatakan penyelidikan terkait kasus pornografi Dea OnlyFans akan terus berlanjut. Dia menyebut pihaknya membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kemungkinan ada. Jadi nanti ada pelaku lain selain Dea," ucap Auliansyah. [tum]