Wahanaadvokat.com | Untuk dapat menikahi seorang wanita, pria di Luwu Utara nekat memalsukan surat kematian istrinya.
FM (38) yang memalsukan data kematian istri sahnya demi menikahi seorang wanita di kampung halamannya di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap.
Baca Juga:
Dispenda Simalungun Layangkan Surat Bayar Pajak Retribusi Parkir, Ini Tanggapan Pollman Silalahi!
Kasus pemalsuan data kematian istri pelaku pun sempat viral di media sosial.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pemalsuan dokumen data perkawinan atau perzinahan ini di Kabupaten Sidrap.
"Iya benar, FM kami amankan di sebuah rumah kos di Kabupaten Sidrap, setelah itu kami serahkan ke Polres Luwu Utara," kata Dharma, Rabu (2/3).
Baca Juga:
Personil Polsek Muara Siap Amankan Sidang Pleno Surat Suara di PPK
Kasus ini jelas Dharma bermula ketika FM pulang kampung di Kabupaten Luwu Utara setelah merantau di Maluku. Namun, pada tanggal 21 November 2021 lalu, FM menikah lagi dengan seorang perempuan. Pernikahan itu diketahui oleh istri sah pelaku.
"FM ini sudah menikah dengan istri sahnya selama 10 tahun dan menetap di Maluku. Dia minta izin ingin pulang ke kampung halamannya. Tapi, selama enam bulan FM tidak kembali," katanya.
Untuk dapat menikah lagi beber Dharma, FM kemudian memalsukan surat kematian istri sahnya sehingga dapat melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita di kampung halamannya.