Wahanaadvokat.com | 16 tersangka dugaan terorisme yang ditangkap di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) berasal dari kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
Hal itu diungkapkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Baca Juga:
Densus 88 Ungkap 110 Anak Terpapar Radikalisme lewat Game Online pada 2025
"(16 tersangka) dari kelompok NII," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Minggu (27/3).
Namun, Aswin belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai keterlibatan 16 orang tersebut dalam jaringan terorisme tersebut.
Polisi juga belum membeberkan kasus yang membuat 16 orang itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Baca Juga:
Densus 88 Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Bawa 7 Peledak, 4 Meledak di Dua Lokasi
NII merupakan gerakan pemberontakan bersenjata. Kelompok ini dipimpin oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Ia ditangkap dan dieksekusi pada 1962.
Gerakan yang kini tak diakui itu kemudian terpecah menjadi kelompok teroris di Indonesia, yakni Jamaah Islamiyah (JI).
Sebagai informasi, 16 orang itu diamankan di wilayah Sumber pada titik yang berbeda. Menurut polisi, penangkapan dilakukan serentak pada Jumat (25/3).