Wahanaadvokat.com | 16 orang yang terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII) di Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka lantaran ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa mereka berniat menggulingkan pemerintah dengan memanfaatkan situasi jika terjadi kekacauan.
Baca Juga:
Menko Yusril Sebut Pemerintah RI Wacanakan Pemulangan Hambali dari Guantanamo
"Memiliki niat untuk menggulingkan pemerintahan yang sah apabila NKRI sedang dalam keadaan kacau atau chaos," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Senin (28/3).
Ia menyebut para tersangka juga bertekad mengubah ideologi Pancasila dengan syariat Islam. Selain itu, kata Aswin, para tersangka juga aktif melakukan kegiatan latihan militer alias idad secara rutin lewat berbagai kegiatan.
"Merencanakan persiapan logistik berupa persenjataan," jelasnya.
Baca Juga:
1 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Desa Jayaratu Tasikmalaya
Aswin mengatakan bahwa para tersangka pun melakukan rekrutmen untuk bergabung dengan NII secara masif di Sumatera Barat. Upaya itu, kata dia, juga dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Aswin menjelaskan penangkapan 16 tersangka itu dilakukan untuk mengungkap struktur jaringan NII di tingkat pusat hingga daerah.
Negara Islam Indonesia (NII) merupakan suatu kelompok yang dipimpin Sekarmadji Maridjan Kartosuwiryo. Dia memproklamirkan NII atau dikenal juga dengan nama Darul Islam pada Agustus 1949 silam.