Advokat.WahanaNews.co | Lili Pintauli Siregar telah menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak Kamis, 30 Juni 2022.
Hal itu dikatkan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca Juga:
Soal Pengganti Lili Pintauli, KPK Serahkan Proses Pemilihan ke DPR
"Suratnya saya lihat tanggal 30 Juni 2022. Ditujukan kepada Presiden [Joko Widodo]," ujar Tumpak kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (11/7).
Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar. Alasannya, Lili sudah mengundurkan diri terhitung per hari ini, 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK. Lili pun menerima penetapan Dewas tersebut.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili.
Baca Juga:
Legislator PDI Perjuangan Ini Minta Maaf Pilih Lili Pintauli Jadi Wakil Ketua KPK
Terhadap dugaan penerimaan gratifikasi terkait akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika sebagaimana laporan, Dewas mengaku tidak mempunyai wewenang mengusut itu.
"Tentunya berdasarkan keputusan UU itu bukan ranahnya dari Dewas. Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku. Itu berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU KPK," terang Tumpak.
Sementara itu, Anggota Dewas Albertina Ho menambahkan penetapan sidang etik ini-- termasuk dugaan penerimaan gratifikasi-- akan dikirim ke pimpinan KPK. Dewas menyerahkan urusan pidana dugaan penerimaan gratifikasi Lili ke Firli Bahuri Cs.
"Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan KPK. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas," ucap Albertina.
"Tapi, tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," pungkasnya. [tum]