Wahanaadvokat.com | Dugaan pelanggaran etik Albertina Ho karena perseteruan dengan pegawai rumah sakit, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilaporkan ke instansinya sendiri.
"Terkait pengaduan terhadap Ibu AH (Albertina Ho), memang benar ada pengaduan," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, mengutip dari Medcom.id, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga:
Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK Mulai Digelar Komisi III DPR
Syamsudin mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari laporan itu. Laporan terhadap Albertina dipastikan bakal ditangani seperti yang lainnya.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas," ujar Syamsudin.
Syamsudin menekankan instansinya tidak akan membela Albertina jika terbukti bersalah. Dewas bakal memproses Albertina dalam sidang etik jika ditemukan pelanggaran.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
"Apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak. Dewas perlu waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan," tutur Syamsudin.
Dewas KPK juga bakal menghentikan dugaan etik ini jika tidak ada bukti yang cukup. Syamsudin memastikan bakal profesional jika memang kasus itu harus dihentikan.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ucap Syamsudin. [tum]