Wahanaadvokat.com | Terdakwa kasus pornografi dan UU ITE, Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23), tak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kulon Progo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Wates Kemas Reynald Mei menjelaskan, selepas sidang dengan agenda pemeriksaan 3 saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 April lalu, Siskaeee alias FCN beserta penasihat hukumnya menyatakan memilih tak mengajukan saksi yang meringankan.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee
"Habis keterangan terdakwa ditanya ke terdakwa dan penasihat hukum apakah mengajukan saksi atau ahli dibilang 'tidak, sudah cukup'. Selesai tidak ada lagi pemeriksaan (saksi)," kata Kemas saat dihubungi, Rabu (13/4/2022) melansir dari CNNIndonesia.
Persidangan pun, kata Kemas, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa sehari setelahnya.
Menurut Kemas, sidang akan berlanjut pada agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada 19 April 2022 mendatang.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka Pornografi Siskaeee
"Kalau dari jadwal yang disepakati ada kemungkinan (tanggal putusan) maju, tapi itu kan bergantung dari bagaimana majelis hakim menyikapi karena ada kemungkinan tuntutan perlu waktu. Sekali atau dua kali kan itu terus juga dari pihak terdakwa juga mungkin mengajukan pembelaan," jelas dia.
Sementara, dalam rangkaian sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang memberatkan kemarin setidaknya ada 10 orang yang diajukan oleh JPU. Antara lain, pihak Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), rekan terdakwa, kepolisian, dan ahli pidana, psikologi, dan TI.
Namun, materi pemeriksaan para saksi maupun terdakwa tak bisa diungkap ke publik mengingat kasus yang menyangkut perkara asusila.
Siskaeee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Siskaeee ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo di Stasiun Bandung pada 4 Desember 2021 lalu. Setelahnya, ia dibawa ke Yogyakarta untuk diperiksa intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.
Polisi menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte. Selain itu, handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas lebih dari 150 gigabyte turut disita.
Sejumlah barang yang digunakan Siskaeee untuk memproduksi konten-konten vulgarnya juga disita. Mulai dari pecut, rambut palsu, dan kostum, lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, serta laptop.
Dari konten pornografi yang dibuat dan diunggah ke paltform OnlyFans, perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu mampu meraup keuntungan Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans.
Polda DIY mencatat pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp 1.7 miliar dari konten pornografi yang ia unggah selama tahun 2020 sampai 2021. Dari pemeriksaan polisi, Siskaeee sudah membuat konten pornografi sejak 2017 lalu.
Siskaeee dijerat UU Pornografi dengan ancaman pidana pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu, Siskaeee juga dikenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara Siskaeee sendiri pada sidang perdana pada Senin (20/3) lalu didakwa dengan pasal alternatif. Siskaeee tak hanya dijerat dakwaan untuk kasus video pamer aurat di YIA saja. Jaksa turut menjerat perempuan kelahiran Sidoarjo itu untuk dugaan perbuatan pidana pada tahun-tahun sebelumnya.
Dakwaan alternatif tersebut, meliputi Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau ketiga, yaitu Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ancaman pidana Siskaeee paling tinggi adalah pada dakwaan pertama, yakni 12 tahun penjara atau paling sedikit 6 bulan. [tum]