Wahanaadvokat.com | Dua orang nelayan warga Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur yakni Mujiburrahman (17) tahun dan Muhammad Nazar (13) tahun dipulangka Otoritas Thailand.
Dua nelayan di bawah umur asal Indonesia itu sebelumnya ditangkap bersama 17 nelayan lainnya saat berada di perairan Thailand pada Januari lalu.
Baca Juga:
WNA Asal Kanada Dirikan Perusahaan Fiktif, Dideportasi Imigrasi Bali
"Dua orang nelayan di bawah umur asal Aceh Timur yang dipulangkan dari Thailand sudah sampai ke Aceh, tadi sekitar pukul 14.00 WIB," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Sabtu (28/5), diberitakan Antara.
Mereka dan 17 nelayan lainnya ditangkap angkatan laut Thailand setelah melewati batas teritorial negara tersebut pada 28 Januari lalu.
Semuanya menggunakan dua kapal ikan, KM Sinar Makmur 05 (14 ABK) dan KM Bahagia 05 (5 ABK), yang ditangkap di perairan barat Phuket sekitar 38.5 NM dari pantai. Semuanya didakwa melanggar UU Keimigrasian dan UU Perikanan.
Baca Juga:
Alice Guo Ucap Terima Kasih ke Krishna Murti Jelang Dideportasi, ‘Thank You Abangku’
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta Almuniza Kamal mengatakan kedua nelayan di bawah umur sempat menginap di Hotel Kutaraja di Jakarta terlebih dahulu sebelum dikembalikan ke Aceh Timur.
Pada 3 Mei, Pengadilan Negeri Phuket dikatakan Almuniza sudah menyidang keduanya lalu karena mempertimbangkan mereka tak pernah melakukan pelanggaran hukum Thailand, maka keduanya dihukum percobaan.
"Keduanya menunjukkan kelakuan yang baik selama ini, serta memiliki masa depan yang panjang. Pengadilan hanya menjatuhkan putusan denda masing-masing TB 50.000 (lima puluh ribu baht Thailand) dengan menunggu masa percobaan satu tahun," ujar Almuniza. [tum]