Wahanaadvokat.com | Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dilaporkan ke Dewas KPK. Albertina diduga melanggar etik dan peraturan Dewas KPK.
Menyadur dari CNNIndonesia.com sumber mengungkapkan, ada empat poin yang dilaporkan ke Dewan Pengawas terkait Albertina Ho. Pertama, soal insiden komplain dan mengomel kepada perawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Uji Kelayakan Capim-Cadewas KPK Mulai Digelar Komisi III DPR
Sumber tersebut mengatakan, insiden itu bermula saat Albertina memencet bel untuk panggilan kepada perawat. Namun, Albertina merasa perawat tak kunjung datang dan tidak melayani.
"Padahal, saat itu kondisi Albertina tidak dalam keadaan mendesak atau emergency," kata sumber tersebut kepada CNNIndonesia.com, Selasa malam (5/4/2022).
Kemudian, perawat dan dokter rawat datang, namun Albertina marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
Perawat dan dokter sudah menyampaikan permintaan maaf, tapi tidak diterima oleh Albertina.
Ia kemudian meminta komplainnya ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit. Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi Albertina.
Atas komplain Albertina, direktur tersebut akhirnya memberikan surat peringatan (SP) kepada perawat yang dimaksud untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Selanjutnya, atas kejadian tersebut, Albertina diduga mendapat keuntungan berupa fasilitas dengan diberikan kamar khusus.
Berkaca dari kejadian tersebut, selanjutnya manajemen rumah sakit memberi pelayanan dengan memberikan satu orang perawat khusus yang memang ditunjuk oleh mengurus Albertina.
Menurut sumber, sampai saat ini, Albertina juga masih rutin rawat jalan di rumah sakit tersebut. Pihak rumah sakit juga disebut telah menginformasikan kepada manajemen agar melayani Albertina secara khusus, karena anggota Dewas KPK, sehingga dikategorikan sebagai 'case khusus' di kalangan internal rumah sakit.
Terkait perkara ini, sumber CNNIndonesia.com mengatakan bahwa Albertina dilaporkan melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf n Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Selain itu, Albertina juga dilaporkan karena diduga memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Dewas. Ia disebut meminta bantuan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar untuk mencarikan kerja bagi mantan stafnya yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, permintaan itu tidak dapat dipenuhi oleh Lili.
Kemudian, sumber tersebut juga menyampaikan bahwa Albertina dilaporkan terkait dugaan malaadministrasi dalam proses klarifikasi dan sidang etik sebagai anggota Dewas.
Laporan lainnya berkaitan dengan Albertina Ho yang diduga menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Albertina disebut kerap menggunakan mobil dinas untuk berwisata pada akhir pekan.
Sumber mengatakan, pelapor atas nama Dody Silalahi sudah melaporkan hal ini ke Dewas pada 2 Maret 2022. Namun, baru direspons sebulan setelahnya.
Dody membenarkan soal laporan terkait Albertina Ho. Ia mengaku baru akan dimintai keterangan terkait masalah ini oleh Dewas pada Jumat (8/4).
"Iya, benar saya yang melaporkan. Baru hari Jumat akan dimintai keterangan," tutur Dody singkat.
Sementara itu, Albertina Ho saat dikonfirmasi terpisah menolak berkomentar soal pelaporan dirinya ke Dewas. Ia justru meminta agar anggota Dewas lain yang bersuara.
"Akan lebih baik ditanyakan tanggapannya ke Dewas yang lain," ujar Albertina. [tum]