Advokat.WahanaNews.co |Fahmi Alamsyah, Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik menceritakan soal bantuannya kepada tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo.
Fahmi menepis pemberitaan yang menyebut dirinya menyusun skenario seolah baku tembak terjadi.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Pertama, saya tidak hadir di TKP saat hari Jumat, 8 Juli 2022. Kedua, yang dimintakan bantuan (oleh FS) bukan (menyusun skenario) kronologis, tapi draf rilis media," kata Fahmi melansir detikcom, Selasa (9/8/2022) malam.
Fahmi mengatakan diminta membuatkan poin-poin keterangan tertulis soal kejadian oleh Ferdy Sambo. Draf keterangan tertulis tersebut, ditegaskan Fahmi, sesuai cerita versi Ferdy Sambo.
"Hari Minggu, tanggal 10 (Juli), sekitar pukul setengah tiga, FS telepon saya. Kenapa telepon saya? Karena dia mendengar informasi ada media yang sudah bertanya ke Kabid Propam Jambi (soal kematian Brigadir J)," jelas Fahmi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Pada saat telepon, saya menyarankan ceritakan apa yang terjadi pada Kapolda Jambi (soal peristiwa) di Duren Tiga supaya tidak menambah kebingungan. Kemudian saya sarankan juga selambat-lambatnya Mabes Polri merilis peristiwa Duren Tiga pukul 16.00, Senin (11/7)," sambung Fahmi Alamsyah.
Dia memaparkan draf keterangan tertulis untuk media, yang diminta oleh Ferdy Sambo. Isi rilis media itu terdiri dari poin peristiwa yang terjadi, tempat kejadian perkara, waktu kejadian, penanganan kejadian yang dilakukan.
"Draf rilis media dimaksud itu memuat peristiwa di mana, jam berapa, peristiwanya seperti apa, penanganannya yang sudah dan sedang dilakukan seperti apa," ungkap Fahmi Alamsyah.