Advokat.WahanaNews.co | Diduga terlibat jaringan terorisme Dua anggota Brimob Polda Lampung dikabarkan ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Kabar penangkapan dua anggota Brimob tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Pandra mengatakan hal itu dilakukan Densus 88 guna menangkal penyebaran jaringan terorisme di Indonesia.
Baca Juga:
Densus 88 Ungkap 110 Anak Terpapar Radikalisme lewat Game Online pada 2025
"Bahwa Benar telah dilakukan Penindakan oleh Tim Penyidik Densus 88/AT Polri di wilayah Hukum Polda Lampung," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (15/11).
"Dalam rangka cegah tangkal sel aksi terorisme di Indonesia, sebagai upaya memelihara suasana Kamtibmas yang kondusif," sambungnya.
Kendati demikian, dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal penangkapan tersebut. Pandra mengatakan pihaknya hanya mendampingi Densus 88 dalam kegiatan penindakan itu.
Baca Juga:
Densus 88 Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Bawa 7 Peledak, 4 Meledak di Dua Lokasi
Pandra mengatakan detail terkait kronologi dan kasus penangkapan tersebut akan disampaikan oleh Mabes Polri.
"Untuk keterangan kronologis secara lengkap adalah Kewenangan Tim Penyidik Densus 88/AT Mabes Polri," pungkasnya. [tum]