Wahanaadvokat.com | Terkait temuan narkoba jenis kokain seberat 179 kilogram di perairan Selat Sunda beberapa waktu lalu, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan tak ada tersangka yang dijerat.
Oleh sebab itu, Yudo mengatakan temuan kokain tersebut akan segera dimusnahkan.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Karena ini tidak ada tersangkanya, itu barang temuan, sehingga kami laporkan pada pengadilan, dan sudah mendapatkan surat untuk dimusnahkan," kata Yudo saat ditemui di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut, Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
Mantan Pangkogabwilhan I ini tidak menjelaskan metode pemusnahan kokain itu. Ia hanya menyebut pemusnahan akan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait.
"Bersama-sama dengan pengadilan, kejaksaan, dan juga dengan kementerian/lembaga terkait bersama sama untuk memusnahkan barang itu sesuai alat yang ada dari kejaksaan, karena memang tidak ada dari tersangkanya tadi," katanya.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Pada awal Mei lalu, TNI AL menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain seberat 179 kilogram di perairan Selat Sunda.
Upaya itu dilakukan setelah menindaklanjuti informasi intelijen yang menyebut ada dugaan penyelundupan narkoba melalui penyeberangan pelabuhan Bakauheni-Merak.
"Ditemukannya empat benda mencurigakan terbungkus plastik mengapung di perairan sekitar pelabuhan Merak pada koordinat 05" 55' 507 S - 105" 59' 172 E oleh Kal Sangiang Lanal Banten Koarmada I pada hari Minggu, 8 Mei 2022 pukul 12.30 WIB," ujar Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono saat itu.