Advokat.WahanaNews.co | Bareskrim langsung menahan Bharada E setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, tampaknya tak bisa pulang kembali ke kesatuannya, yakni Mako Brimob.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," kata Dirtipidum Bareskrim Porli Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Rabu (3/8).
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam.
Penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 42 saksi. Di antaranya, sebelas saksi dari pihak keluarga Brigadir J dan sejumlah saksi ahli.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi, kimia, forensik, metalurgi dan balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," ujar Andi.
Di sisi lain, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.
"Baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP," kata Andi.
Eks Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara itu mengatakan pihaknya juga masih memproses barang bukti di laboratorium forensik Polri. Namun, dia menyatakan ada beberapa bukti yang sudah selesai diproses, meski tidak menyebutkan bentuknya.
Karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dan dan 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan. [tum]