Wahanadvokat.com | Proses hukum dalam kasus dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sedang diselidiki Polda Jatim.
Kuasa hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menegaskan, kliennya akan menghormati proses hukum dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Namun, dia mengingatkan pelapor soal tindak pidana pencemaran nama baik yang bisa jadi akan menjerat pelapor jika yang dilaporkan tidak terbukti.
"Ini negara hukum, tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Kita bisa lapor balik," kata Indra Priangkasa, kuasa hukum Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, saat dikonfirmasi, Rabu (9/2/2022) malam.
Menurut Indra, nuansa politik dalam pelaporan tersebut lebih kental mengingat terlapor adalah kepala daerah. Namun, dia enggan menjelaskan secara detail dugaan tersebut.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
"Yang pasti, di negeri ini instrumen hukum kerap dimanfaatkan untuk menjatuhkan lawan politik," terangnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Yudhihari Hendrahardana juga pasang badan.
Dia menegaskan bahwa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko adalah alumnus kampus yang dipimpinnya.
"Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006 dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006," kata Yudhihari.
Dia memastikan ijazah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko asli karena Sugiri Sancoko pernah berkuliah dan menjalani proses akademik hingga diwisuda di kampus tersebut.
Yudhihari mengaku akan memberikan proteksi kepada semua alumninya dari berbagai upaya hukum dari pihak-pihak yang menuding ijazah Universitas Tritunggal Surabaya palsu.
"Kami akan memberikan proteksi maksimal kepada alumni karena itu sudah tanggung jawab kampus," tegasnya.
Sugiri Sancoko menjadi Bupati Ponorogo menggantikan Ipong Muchlisoni. Dia dilantik 26 Februari 2021 bersama Lisdyarita Wakilnya.
Pasangan Sugiri-Lisdyarita mengalahkan petahana Ipong Muchlisoni di Pilkada serentak 2020 lalu.
Sebelum menjadi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat untuk 2009 – 2014 dan 2014 – 2019.
Selama tiga kali pendaftaran menjadi anggota DPRD dan dua kali menjadi calon kepala daerah, Sugiri Sancoko lolos persyaratan administrasi dengan menggunakan ijazah dari Universitas Tritunggal Surabaya. [tum]